PURBALINGGA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Faizal Muntohar pada bulan Oktober 2022 melaksanakan Tugas pengawasan terhadap Klien Anak perihal Penetapan Diversi Pengadilan Negeri Purbalingga Rabu (26/10/2022).
Dalam isi penetapan pengadilan tersebut salah satunya menyetujui hasil kesepakatan Diversi dalam bentuk Pelayanan Masyarakat selama 3 (tiga) bulan dalam bentuk membantu kesiapan tempat ibadah di Masjid sekitar rumah Klien.
Pembimbing Kemasyarakatan Faizal Muntohar menyampaikan bahwa, Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang.
"Pada Isi UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 10 Ayat (2) huruf e yang berbunyi " Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk: a. pengembalian kerugian dalam hal ada korban; b. rehabilitasi medis dan psikososial; c. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali; d. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau e. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan, " Ungkapnya.
Lebih lanjut, Dalam hal ini, sesuai dengan rekomendasi dari laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, yang mana merekomendasikan hal tersebut atas dasar Klien yang sudah tidak bersekolah sehingga selama ini belum ada kegiatan yang positif hanya di rumah saja dan tentunya untuk efek jera bagi Klien agar tidak melanggar hukum kembali.
"Kami Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto, akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik atas hasil Penetapan Diversi Pengadilan Purbalingga terhadap Klien dan mengupayakan selama Klien menjalani kesepakatan diversi pelayanan masyarakat berlangsung dengan baik, " terang Faizal Muntohar selalu Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Purwokerto.
(N.Son/FM/DEB/GFN/Mars)